Pengertian Kurban atau al - Udhiyah, dengan membaca dhammah huruf hamzahnya adalah nama binatang ternak yang disembelih pada hari raya kurban dan hari tasyriq yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pengertian ini yang masyhur dikalangan ulama. Hukum kurban adalah sunnah muakkadah namun menjadi wajib jika dinadzarkan. Adapun ketentuan hewan kurban, bila berkurban dengan satu ekor unta atau sapi maka mencukupi 7 orang. Adapun satu ekor kambing hanya cukup untuk satu orang saja.
Sedangkan untuk Aqiqah secara etimologi adalah nama rambut yang berada diatas kepala anak yang dilahirkan. Adapun secara terminologi, Aqiqah adalah binatang yang disembelih sebab bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum aqiqah adalah sunnah, dan tetap hukum kesunnahannya meskipun bayi telah melewati hari ketujuh atau bayi tersebut meninggal sebelum hari ketujuh. Adapun bila anak mencapai baligh dan belum di aqiqahi orang tuanya, maka hukumnya gugur. Sedangkan bagi si anak, diperkenankan melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri, namun tidak apa - apa bila meninggalkannya. Ketentuan hewan aqiqah adalah 2 ekor kambing untuk anak laki - laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Dilihat dari segi keberadaannya, kurban dan aqiqah adalah dua hal yang berbeda. Namun bagaimana bila satu hewan yang disembelih, diniatkan untuk berkurban sekaligus aqiqah, apa diperbolehkan?
Merujuk pada kitab Tausyikh karya Syaikh Nawawi al - Bantani,
قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا
Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua niat tersebut hasil atau mendapatkan pahala keduanya.
Kesimpulannya, terdapat perbedaan ulama tentang cukup atau tidaknya satu sembelihan hewan yang diniatkan untuk berkurban sekaligus aqiqah. Merujuk pada pendapatnya imam Ibnu Hajar al - Haitami hal tersebut tidak mencukupi dan mesti terpisah. Namun menurut imam Romli hal tersebut cukup dan berbuah pahala kurban dan aqiqah. Bila merujuk pada pendapat imam Romli akan sedikit kontradiktif dalam pembagian daging sembelihannya. Mengingat daging kurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi mentah sedangkan daging aqiqah lebih afdah setelah dimasak. Namun, hal itu tidak perlu dipermasalahkan karena kembali lagi pada situasi, kondisi dan keberadaan serta kemampuan kita masing - masing.
Mengutip dalam kitab Fathu; Bari karya Imam Ibnu Hajar al - Asqalani, dari para tabi'in, dijelaskan bahwa seseorang yang belum di aqiqahi orang tuanya kemudian ia menjalankan kurban sudah cukup baginya tanpa juga beraqiqah.
فتح الباري لابن حجر - (ج 15 / ص 397)
وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ
عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد
بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ
الْعَقِيقَة