Selamat Datang di penadiksi.com | *Mohon maaf jika terjadi plagiat/copy karya kalian oleh penulis di web ini, segera laporkan ke penadiksishop@gmail.com karena kami bergerak dalam pengembangan penulis, baik untuk pemula atau profesional dan keterbatasan kami dalam penelusuran terkait karya, kami ucapkan Mohon Maaf🙏*

Kajian Barat Terhadap Hadis : Norman Calder

Sumber foto : Pixabay

A. Biografi Norman Calder

Norman Calder lahir pada tahun 1950 di Buckie, Skotlandia. Pada tahun 1969, ia melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Wadham, Oxford. Setelah itu ia mengajar bahasa Inggris selama 4 tahun di Timur Tengah. Sekembalinya dari Timur Tengah, ia melanjutkan pendidikannya sebagai mahasiswa program doktor di School of Oriental and African Studies (SOAS) dibawah bimbingan John Wansbrough.

Dalam masa hidupnya, Norman Calder merupakan seorang dosen senior di bidang bahasa Arab dan Studi – Studi Keislaman di jurusan Middle Eastern Studies di Universitas Manchester. Ia meninggal pada tanggal 13 Februari 1998. Dan meninggalkan banyak karya akademis, diantara karya – karya peninggalannya adalah :

1. Studies in Early Muslim Jurisprudence

Dalam buku ini berisi teori yang koheren mengenai asal mula dan perkembangan awal hukum islam.

2. Studies in Islamic and Middle Eastern Tekss and Traditions in Memory of Norman Calder, oleh Norman Calder, Alexander Samely dan Jawid Ahmad Mojaddedi

Kajian dalam karya ini berisi topik – topik menarik di bidang kebudayaan Timur Tengah. Diantaranya meliputi transformasi tradisi Yahudi pada masa islam awal, dan lain sebagainya.

3. Classical Islam : A Sourcebook of Religious Literature

Dalam karya ini mencakup berbagai topik, seperti Al – Qur’an dan penafsirannya, sejarah hidup nabi Muhammad Saw, hadis, hukum, ritus – ritus, tasawuf dan sejarah islam.

4. Interpretation and Jurisprudence in Medieval Islam (eds), Jawid Mojaddedi dan Andrew Rippin

Buku ini terdiri dari 21 artikel yang merepresentasikan kekayaan dan keragaman dari oeuvre Calder, dari hasil riset doktornya yang pertama mengenai islam syiah sampai tulisan – tulisan lain yang lebih filosofis tentang hemeneutika sunni dan studi tentang sejarah islam awal.

5. Islamic Jurisprudence in the Classical Era

Dalam buku ini, Colin Imber meletakkan empat esai Norman Calder yang belum pernah dipublikasikan. Buku ini berisi tentang studi hukum islam.

Dalam pandangannya terhadap autentisitas hadis, Norman Calder tampaknya lebih skeptis dibandingkan Goldziher dan Schacht. Secara umum, perhatian Norman Calder tertuju pada autentisitas, kronologi dan kepengarangan hadis. Mengenai metode common link yang digagas oleh para orientalis sebelumnya juga ia ragukan validitasnya. Baginya, common link adalah fenomena yang menjadi ciri dalam literatur hadis terkait adanya kompetisi antar kelompok dikalangan para ahli hukum islam pada paruh kedua abad ketiga hijrah yang masing – masing terlibat dalam proses kritik isnad satu sama lain.[1]

Dalam karyanya, “Studies in Early Muslim Jurisprudence”, Norman Calder mengkaji enam teks hukum islam dari tiga aliran atau madzhab dalam islam. Teks – teks tersebut diantaranya, Mudawwanah Sahnun, Muwatta Malik, beberapa teks Hanafi, al – Umm imam Syafi’i, Mukhtasar Muzani, dan kitab al – Kharaj Abu Yusuf. Kajian Norman Calder dalam buku ini, salah satu pijakannya pada analisa sastra atas teks – teks fikih tersebut.

B. Pendapat Para Ahli Tentang Norman Calder

Mengenai Norman Calder, Herald Motzi pernah memuji karya disertasinya yang berjudul, “The Structure of Authority in Imami Shi’i Jurisprudence.” Menurut Motzki karyanya ini mengagumkan.[2] Karena setelah 20 tahun ia menyelesaikan program doktornya, karya ini terus menerus dijadikan rujukan oleh sarjana – sarjana syiah terutama dalam hal kajian akademik wilayah hukum syiah. Namun disisi lain, Herald Motzi mengkritik Norman Calder karena menganggapnya tidak memahami fungsi dari common link. Dimana dalam sebuah buku karya Norman Calder ia menggunakan metode common link, dan terdapat jalur periwayatan dari Ibnu Wadhdhah – Yahya – Malik dan dari Ubaidillah bin Yahya – Yahya – Malik. Menurut Motzki, dalam Isnad tersebut Yahya lah yang menjadi common link namun Calder mempertentangkan bahwa Yahya bukan common link karena kemungkinan dia adalah pengarang Al – Muwatta.[3]

Berkaitan dengan kitab Al – Muwatta, Norman Calder berpendapat bahwa kemungkinan kitab Al – Muwatta yang ada sekarang, bukanlah karya imam Malik bin Anas. Melainkan karya murid imam Malik yaitu Yahya bin Yahya Al – Layts (230 H) yang ditulis di Corodoba pada akhir abad ke - 3 H.[4] Pendapat ini dibantah dan dianggap tidak tepat oleh Yasin Dutton, dengan bukti, bahwa Yasin Dutton memiliki penggalan riwayat dari Ali bin Ziyad berbentuk kertas kulit yang ditulis pada tahun 288 H. Penggalan riwayat tersebut dibandingkan dengan riwayat – riwayat lain, khususnya riwayat – riwayat dari Yahya bin Yahya al – Layts, asy – Syaybani, al – Qa’nabi, Suwaid dan Abu Mus’ab. Setelah dibandingkan ternyata enam riwayat dari periwayat yang berbeda tersebut memiliki pokok isi yang sangat mirip dan dengan jelas merepresentasikan berasal dari satu teks yang sama.[5]

pendapat tentang Norman Calder datang juga dari Ahmed Shamsy. Pendapat tersebut terkhusus dalam hal klaim Norman Calder mengenai kitab Al - Umm yang bukan hasil karya imam Syafi’i. Norman Calder berpendapat bahwa kitab tersebut merupakan kumpulan catatan dari para hakim yang bermadzhab syafi’i. Pendapat tersebut didasarkan pada teks dalam kitab al – Umm yang menurut Norman Calder tidak disusun dengan pola dan irama yang homogen. Dan seakan – akan ditulis oleh pengarang yang berbeda. Ahmed Shamsy berpendapat bahwa Norman Calder telah salah paham.[6] Karena kitab al – Umm ini bukanlah kitab yang memuat satu ide tunggal. Kitab ini dibuat bersegmen – segmen dan memuat beragam topik pembahasan. Sehingga sangat mungkin jika susunan, pola dan irama pada isinya heterogen.

Selain itu, mengenai metode common link Norman Calder didukung oleh Michael Cook meragukan validitas metode ini. Ia berpendapat bahwa common link dalam faktanya bukan orang – orang yang memalsukan atau menyebarkan hadis, melainkan seorang tokoh terdahulu sebelum tokoh yang menjadi fokus pertikaian dalam kritik isnad satu sama lain. Namun, perbedaannya Norman Calder masih beranggapan bahwa metode common link ini bisa digunakan untuk kasus – kasus tertentu, sedangkan Michael Cook menolak sama sekali validitas metode common link.

Waktu : 01.15 WIB, Senin, 31 Oktober 2021.

[1] Ali Masrur, Neo – Skeptisisme Michael Cook dan Norman Calder Terhadap Hadis Nabi Muhammad, Jurnal Theologia, vol. 28, no. 1, Juni 2017, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, h. 25

[2] Ali Masrur, Neo – Skeptisisme Michael Cook dan Norman Calder Terhadap Hadis Nabi Muhammad, Jurnal Theologia, vol. 28, no. 1, Juni 2017, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, h. 13

[3] Herald Motzki,  The Prophet and the Cat : On Dating Malik Muwatta and Legal Tradition, dalam JSAI, 22, 1998, h. 36

[4] Ali Masrur, Neo – Skeptisisme Michael Cook dan Norman Calder Terhadap Hadis Nabi Muhammad, Jurnal Theologia, vol. 28, no. 1, Juni 2017, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, h. 24

[5] Yasin Dutton, Amal Mula Hukum Islam: Al – Qur’an, Muwatta, dan Praktek Madinah, Cet. 1, (Yogyakarta: Islamika, 2003).

[6]Mu’ammar Zayn Qadafy, “Benarkah ‘al – Umm Ditulis oleh al – Shafi’I (767 – 820)? (Ahmed Shamsy membantah Norman Calder)”, studitafsir.com (blog), June 25, 2021.

Diberdayakan oleh Blogger.