Akhir-akhir ini publik selalu dikejutkan dengan berita-berita tentang perselingkuhan. Berita perselingkuhan acap kali selalu menjadi trending topik di kalangan masyarakat, baik di media sosial, media massa dan juga dunia nyata.
Dari anak muda hingga emak-emak selalu membicarakan kasus-kasus perselingkuhan yang terjadi. Terlebih pelaku perselingkuhan ialah publik figur yang terkenal, yang notabena nya banyak di kenal oleh masyarakat.
Tak bisa dihindarkan bahwa setiap pelaku perselingkuhan pasti akan terkena sanksi sosial, seperti di caci maki, di bully atau yang lainnya.
Namun hal tersebut tidak cukup jika tujuan nya agar pelaku jera dan kapok melakukan nya. Perlu sanksi yang jelas dan hukum yang kuat agar hal demikian tidak terjadi lagi.
Fakta nya pun, banyak para pelaku ataupun korban kini diundang ke acara televisi atau diundang acara podcast youtuber. Alih-alih memberikan solusi justru mereka mencari keuntungan dengan membuat konten / acara yang sedah hits / viral.
Dikutip dari liputan6.com (22/6/23)
Penting untuk diketahui bahwa proses pidana pada pelaku selingkuh maupun zina hanya dapat ditindak jika ada pelaporan. adapun yang berhak melakukan pelaporan adalah suami atau istri dari terduga pelaku selingkuh atau gendak.
Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan
Begitulah faktanya yang terjadi pada sistem sekarang. Tidak ada hukuman yang serius bagi pelaku perselingkuhan. Jika pelaku sama-sama mau dan tidak ada paksaan maka sah-sah saja, dan jika tidak ada laporan kepada pihak berwajib maka hukum tidak bisa dijalankan. Kalaupun di jalankan, ialah atas dasar laporan korban bukan hukum bermaksiat nya.
Sungguh mengerikan bukan? Kini, maksiat seolah-olah hal biasa dan dianggap biasa saja oleh masyarakat.
Padahal dalam islam merupakan dosa besar apalagi hingga terjadi perzinahan dan hukumannya pun sudah jelas tercantum dalam kita suci Al-Quran.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nur 24: Ayat 2)
Hal ini juga disebutkan dalam hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit)
Sistem yang terjadi sekarang tidak menjadikan Al-Quran dan hadist sebagai sumber hukum dalam menjalani kehidupan. Sehingga, kerusakan terjadi dimana-mana, maksiat dianggap hal biasa dan standar kehidupan nya bukan pada halal dan haram.
Wallahu alam bishawab ...
__________________________
Ayustiani-Bogor
Karyawan Swasta ayustiani482022@gmail.com