Selamat Datang di penadiksi.com | *Mohon maaf jika terjadi plagiat/copy karya kalian oleh penulis di web ini, segera laporkan ke penadiksishop@gmail.com karena kami bergerak dalam pengembangan penulis, baik untuk pemula atau profesional dan keterbatasan kami dalam penelusuran terkait karya, kami ucapkan Mohon Maaf🙏*

Penggunaan Kata Di dan Ke, Hukum D - M dan Peraturan Tanda Titik [Materi 5 Kelas Menulis Penadiksi]

Sumber gambar : https://pixabay.com/photos/wooden-cubes-abc-cubes-letters-473703/

Penggunaan Kata Di dan Ke

Di- termasuk ke dalam kategori kata depan, Kata depan sendiri memiliki nama lain yakni preposisi, sebab penempatannya sendiri memang ada di bagian awal kata. Kata depan ini kemudian akan diikuti oleh kata lainnya. Mulai dari kata benda, kata kerja, dan juga kata lain yang memberikan keterangan.

Terdapat 2 penempatan kata 'di-', yaitu :

1. Digabung

Kondisi pertama yang membuat kata “di” ini perlu digabung adalah ketika berada dalam dua kondisi berikut : 

Kata “di” yang digunakan berfungsi atau berperan sebagai imbuhan. Sehingga akan disatukan dengan kata dasarnya, yang nantinya akan menunjukan makna yang jelas dari kata tersebut. Misalnya: dilanjutkan, diteruskan, ditangani, dan lain sebagainya.

Kata “di” nantinya juga wajib digabung atau disatukan dengan kata lainnya ketika dalam kondisi membentuk kata kerja pasif. Jadi, kata “di” tersebut digunakan untuk membentuk suatu kalimat kerja akan menjadi kata kerja pasif.

Contohnya adalah: ditinggalkan, ditulis, diubah, dan lain sebagainya. Dimana pada dasarnya bisa memakai kalimat aktif menjadi: meninggalkan, menulis, mengubah, dan sebagainya.

Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa poin yang bisa diambil. Penggunaan kata di ini, bisa digabung atau dipisah, ketika: 

Kata di belakangnya menunjukan arah, waktu, dan juga tempat.

Aturan kata “di” dipisah tidak berlaku ketika menjadi kata depan untuk kata yang lazim digunakan. Misalnya untuk kata dipukul, dijahit, dan sebagainya.

Ketika digunakan dalam penulisan judul sebuah buku, novel, jurnal, dan sebagainya. Maka kata “di” yang berfungsi sebagai kata depan dan penghubung yang dipisah perlu ditulis dengan huruf kecil. Sehingga tidak ada kata “di” yang tulisannya dipisah kemudian ditulis dengan huruf kapital di bagian paling depan.

Fungsi kata "di-" berbeda-beda, ada kalanya akan berfungsi hanya sebagai kata depan, namun di kondisi lain nantinya berkesan sebagai suatu kata yang menyatu dengan kata lain. Ketika kata “di” dihapus maka akan mengubah makna dari kata tersebut. Jadi, jangan sampai keliru lagi dalam hal penggunaan kata "di-"

Setelah kemarin kita sempat membahas kata depan di-, sekarang Minpena akan berbagi ilmu mengenai kata depan ke-.

Mungkin diantara teman-teman ada yang sudah paham mengenai hal-hal seperti ini, maka dari itu setelah materi dibagikan, kalian boleh sharing ilmu juga.

Jadi, kata ke- termasuk ke dalam salah satu kata depan. Kata depan memiliki fungsi yang berbeda sesuai penggunaannya, dapat menjadi imbuhan ataupun kata petunjuk.

Fungsi kata depan Ke- diantaranya :

1. Sebagai awalan atau imbuhan.

Fungsi Ke- ini mengharuskan kata Ke- digabung dengan kata dasarnya. Biasanya ditambahkan pula dengan akhiran -an.

Contoh : Ke_indah_an

2. Sebagai kata depan.

Fungsi Ke- sebagai kata depan perlu dipisah dengan kata dasarnya, karena kata dasar yang mengiringinya merupakan kata tunggal. Kata dasar ini biasanya menunjukkan tempat dan waktu, maka penulisannya harus dipisah.

Contoh : Ke depan, Ke Bandung.

Hal ini adalah catatan yang paling penting, karena selain kata yang menunjukkan tempat dan waktu maka penulisannya digabung.

3. Sebagai penunjuk angka.

Terdapat ketentuan untuk poin ini

a) jika angka berupa huruf, penulisan Ke- digabung. Misal kedua

b) jika berupa angka sesungguhnya, penulisan Ke- dipisahkan oleh tanda -

Ada juga ni istilah partikel pun-

Seperti apa ya?😁

Pun- biasa menjadi partikel dalam kata. Dalam kepenulisan partikel pun- memiliki beberapa aturan, diantaranya :

1. Partikel pun- digabung dengan kata konjungsi atau kata penghubung. Misalnya Meski_ pun_, ada_pun_, biar_pun_

2. Partikel pun- dipisah dengan kata yang mengikutinya jika :

• kata yang mengiringinya merupakan subjek atau kata ganti orang. Misal : ibu pun, kamu pun, bukumu pun.

• kata tersebut bermakna menegaskan sesuatu. Misal : sepeser pun.

Hukum D-M

Mungkin sebagian dari teman-teman masih asing dengan istilah ini.

Ini bukan DM Instagram ya😁

Hukum D-M, singkatan dari "Diterangkan-Menerangkan", adalah aturan dalam tata bahasa bahasa Indonesia yang menyebutkan bahwa "baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat, segala sesuatu yang menerangkan selalu terletak di belakang yang diterangkan." Istilah ini dicetuskan oleh Sutan Takdir Alisjahbana dalam bukunya Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1936. Kata yang bersifat Menerangkan memiliki fungsi pelengkap atau penjelas dari kata yang Diterangkan.

Nahh contoh yang paling sering ditemui itu ada pada kata ini nih

Menurut teman-teman yang benar itu penulisan sosial media atau media sosial?

Dari penjabaran yang Minpena jelaskan tentu kata yang paling tepat dan seharusnya digunakan dalam bahasa Indonesia yaitu Media Sosial.

Kenapa?

Karena disini posisi kata Media sebagai kata yang diterangkan dengan kata Sosial dengan kata yang menerangkannya.

Meski begitu masih banyak orang-orang yang biasanya salah penggunaan karena memang belum tahu mengenai hukum ini.

Contoh lain Media masa, bukan masa media kan😅 penulisan ini sudah baku dan tepat.

Hukum Diterangkan-Menerangkan ini termasuk ke dalam aturan tata bahasa Indonesia. Nah ada juga dalam tata bahasa Inggris malah sebaliknya yaitu Menerangkan-Diterangkan.

Makanya sering kita jumpai kata bahasa Inggris yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya menjadi terbalik.

Misal pada kata bahasa Inggris Elementary School, karena menggunakan hukum Menerangkan-Diterangkan. Dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Sekolah Dasar, karena menggunakan hukum Diterangkan-Menerangkan.

Peraturan Tanda Titik

1. Tanda titik dipakai pada akhir kalimat pernyataan.
Misalnya:
- Mereka duduk di sana.
- Dia akan datang pada pertemuan itu.

2. Tanda titik dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar.
Misalnya:
I. Materi Pelajaran Kelas VII
    A. Bahasa Indonesia
    B. Bahasa Daerah
    C. Matematika
II. Materi Pelajaran Kelas X
    A. Kimia
    B. Biologi
    C. Matematika

Catatan :
(1) Tanda titik tidak dipakai pada angka atau huruf yang sudah dalam suatu perincian.
Misalnya:
Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai
1) bahasa nasional yang berfungsi, antara lain,
a) lambang kebanggaan nasional,
b) identitas nasional, dan
c) alat pemersatu bangsa;
2) bahasa negara ....

(2) Tanda titik tidak dipakai pada akhir penomoran digital yang lebih dari satu angka (seperti pada Misalnya III.A.2.b).

(3) Tanda titik tidak dipakai di belakang angka atau angka terakhir dalam penomoran deret digital yang lebih dari satu angka dalam judul tabel, bagan, grafik, atau gambar.
Misalnya:
Tabel 1 Kondisi Kebahasaan di Indonesia
Tabel 1.1 Kondisi Bahasa Daerah di Indonesia

3. Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu atau jangka waktu.
Misalnya:
- pukul 01.35.20 (pukul 1 lewat 35 menit 20 detik atau pukul 1, 35 menit, 20 detik)
- 01.35.20 jam (1 jam, 35 menit, 20 detik)

4. Tanda titik dipakai dalam daftar pustaka di antara nama penulis, tahun, judul tulisan (yang tidak berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru), dan tempat terbit.
Misalnya:
- Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Peta Bahasa di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta.
- Moeliono, Anton M. 1989. Kembara Bahasa. Jakarta: Gramedia.

5. Tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang menunjukkan jumlah.*l
Misalnya:
- Indonesia memiliki lebih dari 13.000 pulau.
- Penduduk kota itu lebih dari 7.000.000 orang.

Catatan:
(1) Tanda titik tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang tidak menunjukkan jumlah.
Misalnya:
- Dia lahir pada tahun 1956 di Bandung.

(2) Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan, ilustrasi, atau tabel.
Misalnya:
- Acara Kunjungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Tanda titik tidak dipakai di belakang (a) alamat penerima dan pengirim surat serta (b) tanggal surat.
Misalnya:
- Yth. Direktur Taman Ismail Marzuki
Jalan Cikini Raya No. 73
Menteng
Jakarta 10330

Diberdayakan oleh Blogger.