Gambar 1. Ilustrasi Judi Online |
Penulis: Anisah Fahmi, PERMADANI UIN SUNAN KALIJAGA.
Di era digital saat ini, perkembangan teknologi yang pesat membawa banyak perubahan, salah satunya adalah kemunculan judi online. Judi online kini semakin marak dan tidak memandang usia, jenis kelamin, maupun latar belakang sosial. Dengan akses yang mudah melalui ponsel dan internet, judi online telah menjadi ancaman yang serius, terutama di kalangan anak muda dan masyarakat produktif.
Pada awalnya, pengguna dapat terjebak dalam permainan judi yang menawarkan kemenangan cepat. Mereka kemudian dapat menjadi kecanduan dan terjebak dalam rantai perjudian yang sulit dipecahkan. Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan. Artinya, judi adalah kegiatan yang mempertaruhkan sejumlah harta (uang) atau barang berharga lainnya untuk mendapatkan sejumlah uang yang lebih besar dari uang atau harta yang dipertaruhkan.
Sedangkan menurut Wood dan Williams (2007), perjudian online adalah suatu bentuk perjudian yang dilakukan melalui Internet dengan menggunakan uang sungguhan. Ini mencakup berbagai permainan seperti slot online, blackjack, roulette, dan taruhan. Dengan kemudahan akses dan anonimitas yang ditawarkan, judi online semakin diminati bahkan populer, terutama di kalangan masyarakat yang mencari hiburan instan atau keuntungan cepat.
Realitanya kegiatan judi memang sudah ada sejak lama, tetapi dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi, bentuk judi mulai berubah atau bertambah, menjadi judi online. Karena akses judi online yang cukup mudah, Indonesia menjadi salah satu negara dengan terbanyak pengguna judi online, hal tersebut diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bukan hanya itu, data yang tercatat PPATK juga mengungkapkan bahwa Terdapat empat juta pemain judi online yang terdaftar di Indonesia mencakup orang dewasa dan juga anak-anak.
Saat ini penyebab utama maraknya judi online di Indonesia antara lain kemudahan akses melalui internet, iklan yang masif, dan kurangnya regulasi yang ketat terhadap situs-situs judi online. Bukan hanya itu, biasanya rasa penasaran dan coba-coba juga menjadi pemicu para pengguna judi online, terlebih ketika di awal mendapatkan keuntungan, hal tersebut akan memicu kecanduan yang terus berlanjut.
Gejala kecanduan judi online dapat dilihat dari perubahan perilaku, seperti berkurangnya produktivitas, mudah gelisah dan marah akibat kalah judi, pengeluaran yang tidak terkendali, serta semakin tertutupnya seseorang dari kehidupan sosial. Jika tidak segera ditangani, kecanduan judi online dapat merusak masa depan individu dan keluarganya, serta menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mempengaruhi kondisi psikologis, sosial, dan mental para pemainnya. Dampak yang utama jelas pada kerugian finansial yang tidak sedikit, karena pemain sering kali tidak menyadari jumlah uang yang telah dihabiskan. Selain itu, kecanduan judi online bisa memengaruhi kesehatan mental dan emosional seseorang. Bisa menyebabkan stres, kecemasan, hingga depresi. Banyak orang yang kecanduan judi online mengalami gangguan dalam hubungan sosial dan keluarga, karena ketidakmampuan mereka untuk mengendalikan kebiasaan berjudi.
Realita yang lebih miris lagi, terkuak data yang memaparkan bahwa hampir 500.000 anak-anak Indonesia berstatus pelajar dan mahasiswa terseret kedalam kasus judi online. Kecanduan judi online pada anak-anak bisa memunculkan tindakan yang mengarah pada kriminalitas seperti pencurian, guna mendapatkan uang dengan cara yang mudah (Martiyasrini, 2024). Bahkan pemain judi online pada usia remaja melonjak pada masa pandemi Covid-19. Melonjaknya hal tersebut terjadi salah satunya berawal dari kegiatan belajar mengajar secara daring pada masa Covid-19.
Keamanan dan privasi data pengguna judi online juga masih dipertanyakan keamanannya. Karena judi online biasanya menggunakan situs ilegal yang kebijakan privasinya tidak jelas yang mana data pengguna bisa diperjual belikan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah telah berupaya untuk memblokir situs-situs tersebut. Namun, para pelaku judi online sering kali mencari cara untuk menghindari pemblokiran dengan menggunakan situs atau aplikasi baru.
Meskipun pemblokiran situs dan penyuluhan telah dilakukan, fenomena ini masih sulit untuk dihentikan, apalagi ketika faktor ekonomi menjadi alasan utama. Selain itu, para pelaku sering kali memanfaatkan celah hukum dan kemudahan teknologi untuk terus menjalankan operasi mereka. Jika tidak segera diatasi, maraknya judi online ini akan berdampak negatif pada generasi muda dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Maka dari itu, diperlukan langkah- langkah tegas dan edukasi yang berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain, pemerintah perlu memperketat regulasi dan pengawasan terhadap situs-situs judi online serta memperkuat kerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs-situs tersebut.
Masyarakat harus lebih proaktif dalam mendidik generasi muda tentang bahaya judi online melalui program-program penyuluhan dan kampanye yang efektif. Kolaborasi industri dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat. Edukasi literasi keuangan dan pendampingan kepada individu yang sudah terlanjur kecanduan judi online perlu dilakukan, baik melalui terapi psikologis maupun dukungan sosial.
Dengan upaya yang konsisten dan kolaboratif, diharapkan fenomena maraknya judi online dapat dikurangi sehingga generasi mendatang dapat terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
Gambar 2. Nilai transaksi terus meningkat dari tahun ke tahun. |